WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ratu arisan online, RA, akhirnya mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
RA, yang merupakan istri polisi di Polresta Banjarmasin, divonis majelis hakim diketahui Heru Kuncoro 1 tahun 9 bulan.
Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim juga menghukum RA untuk membayar restitusi atau kerugian kekepada para korban senilai Rp650 juta lebih.
“Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi,” ujar Heru Kuncoro yang membacakan amar putusan, Senin (1/8/2022).
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.
“Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu,” ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.
Senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. (edj)
Editor: Erna Djedi