“Kedua pelaku beserta barang bukti, langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku masing-masing dijerat Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)
Baca Juga
Brio Merah Tabrak Tiga Tiang di Depan Ponpes Al Falah Landasan Ulin
Editor Restu