WARTABANJAR.COM – Bupati non aktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid dituntut dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 26 miliar, Selasa (2/8)
Tuntutan tersebut berasal dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani dan dua rekannya, dengan total Rp 26.071.920.250.
Total uang pengganti akan dikurangi dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, termasuk harta benda terdakwa disita dan dilelang, untuk menutup penggantian tersebut.
Keputusan tersebut diluar vonis tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang.
Seperti diketahui, Abdul Wahid jadi terdakwa aliran dana gratifikasi dengan total Rp 32 miliar yang diterima semasa menjabat sebagai Bupati HSU 2013-2021.
JPU KPK berpendapat, terdakwa terbukti melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten HSU.
Dari alat bukti dan fakta persidangan, KPK menilai terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian terdakwa juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara berbarengan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.