Honorer Bakal Dihapus 2023 Nanti, ini Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan (2023).

    Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Walau demikian, ada kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah yaitu mereka direncanakan bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

    Tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

    Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.

    Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

    “Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mohammad Averrouce belum lama ini.

    Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

    Syarat Usia yang Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Jika Ingin Menjadi PNS:

    1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
    2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
    3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
    4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

    Baca Juga :   Almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI