WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Menginap di kamar sebuah warung, satu pasangan yang tidak terikat status suami istri diamankan Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, (Kamis 28 Juli 2022) dini hari.
Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, M Kusri, mengatakan kedatangan personel ke lokasi tersebut menyikapi adanya laporan masyarakat.
Petugas pun kemudian langsung melakukan sidak di sebuah warung malam/warung jablay yang berlokasi di Jalan A Yani Sarang Halang Pelaihari, sekitar pukul 02.30 Wita.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi petugas menemukan adanya pasangan laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,” ujarnya.
Saat pasangan ini ditanyai surat nikah, ternyata mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen pernikahan yang diminta oleh petugas.
“Petugas mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, warung disegel dan ditutup oleh Petugas karena disalahgunakan sebagai tempat berbuat asusila. (edj)
Editor: Erna Djedi