WARTABANJAR.COM, JAKARTA – KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Namun KPK hanya menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka tunggal di perkara tersebut.
Tampak Mardani H Maming dihadirkan dalam konferensi pers memgenakan rompi oranye.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap pemberi suap dalam perkara ini adalah Hendri Sutiyo.
Namun Hendri Sutiyo diketahui meninggal dunia saat KPK melakukan ekspos kasus.
“Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Hendri Sutiyo (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7/2022) malam.
Alex menjelaskan, perkara ini juga berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.
Perkara itu bersangkutan dengan Kepala Dinas Pertambangan Energi.
“Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi,” terangnya.
Kemudian, Alex menyebut perkara Maming bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Lebih lanjut, laporan itu berdasarkan fakta persidangan Kadis Tanah Bumbu Raden Dwidjono.
“Jadi betul ada laporan dari masyarakat itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara Raden Dwiyono yang sedang berlangsung,” ucap Alex.
Setelahnya, penyidik KPK menindaklanjuti perkara tersebut.