Warga Teluk Kelayan Diamankan di Jalan Dahlia Gang Budaya Jual Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, seorang pria, diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan Dahlia, Gang Budaya, Blok 1, Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (25/7/2022) kemarin.

    Diketahui, pria tersebut adalah FS (32), warga jalan Teluk Kelayan, Gang Sedatu, Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat diamankan pelaku kedapatan menyimpan sabu.

    “Pelaku tertangkap sedang membawa 1 paket sabu dengan berat 4,81 Gram,” Ungkap Kompol Mars Suryo, Kamis (28/7/2022)

    “Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut untuk dijual,” tambahnya.

    Kemudian, petugas pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku, dan kembali menemukan barang bukti lainnya.

    “Kita amankan lagi 5 paket sabu dengan berat sebesar 1,87 Gram, yang disimpan dalam sebuah kotak warna hitam, di kamar pelaku,” beber Kasat Resnarkoba.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sebanyak 162 Brigade Swasembada Pangan Telah Dibentuk di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI