WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penggelapan atau pencurian berkedok arisan, yang dilakukan oleh SF (42) atau Febri, masih bergulir di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.
Penyidik saat ini, tengah melakukan pengumpulan fakta-fakta hukum, terkait kasus yang disangkakan kepada SF, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga mulai melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik SF.
“Aset sedang proses sita ya,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i ketika dikonfirmasi, melalui whatsapp, Selasa (26/7/2022).
Kendati demikian, Kombes Pol Rifa’i masih belum dapat memastikan jenis aset apa saja yang telah dan akan diamankan oleh penyidik terkait kasus ini.
“Masih dikerjakan,” ucap Kombes Pol Rifa’i.
Hasil penyelidikan dari kasus tersebut, tentunya menjadi perhatian dan hal yang ditunggu, oleh para korban yang dirugikan oleh SF.
Diketahui, saat ini SF telah mendekam di tahanan pasca di amankan oleh Tim Resmob Macan Kalsel, Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/7/2022) malam.
selanjutnya, dibawa ke Kota Banjarmasin, pada Jumat (22/7/2022), dan langsung dibawa ke Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Sebelumnya, sembilan orang korban melaporkan SF, atas dugaan penggelapan dan penipuan seperti dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam laporannya, mereka mencantumkan taksiran kerugian kurang lebih sekitar Rp 1,4 miliar, dalam kasus tersebut. (Qyu)