Penjelasan KPK Terkait Dasar Penetapan Mardani H Maming Masuk DPO, Tersangka Suap Perizinan di Tanah Bumbu

    KPK meminta Tersangka MM untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

    KPK juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

    “Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. Agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” tutup Ali. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Update Kebocoran Pipa BPAM Banjarbakula

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI