WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk menyerahkan diri.
Ultimatum ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, setelah lembaga antirasuah resmi menetapkan Maming sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ali mengatakan, penetapan DPO itu diterbitkan setelah Mardani H Maming dinilai tidak kooperatif lantaran tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.
Pertama, KPK memanggil Mardani H Maming pada hari Kamis (14/7/2022).
Namun, tim kuasa hukum Mardani H Maming saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.
Kedua, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7/2022), dan sekali lagi Mardani H Maming tidak hadir.
Selain menetapkan Maming sebagai DPO, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian.
“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud,” kata Ali.
Dilansir Detik.com, sebelumnya KPK berupaya melakukan jemput paksa terhadap Mardani Maming pada Senin (25/7) di sebuah apartemen di Jakarta. Namun, Mardani H Maming tak ditemukan.