Pelaku SH diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,42 gram, 1 sepeda motor matic warna hitam, 1 sepeda motor matic warna putih, 1 handphone warna biru, 1 lembar plastik warna hitam, 1 kotak bekas rokok, 1 bekas bungkus es krim dan 1 timbangan digital.
“Pada Sabtu (23/07/2022) siang petugas satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku FT berada di Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FT di pinggir jalan raya kelurahan lok bahu.Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinta. Kaltim dan kemudian di bawa KePolres Tabalong untuk proses hukum” beber Aipda Irawan Yudha.P
“Pelaku FT ini berkerja sebagai pegawai honorer di instansi pemerintahan di Kabupaten Bartim” pungkas Aipda Irawan Yudha P. (edj)
Editor: Erna Djedi