“Kami yakin hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan dimaksud,” ujarnya.
Mardani H Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.
Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maming yang saat ini menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi