Giat penertiban dan peneguran toko Ponsel yang mengikatkan spanduknya di pohon.
Jalan Ahmad Yani km 3.
“Hal ini sebagaimana diatur salam Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Titik Reklame,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi