Hari Libur, Satpol PP Banjarmasin Tetap Gencar Sisir Kota

    Giat penertiban dan peneguran toko Ponsel yang mengikatkan spanduknya di pohon.
    Jalan Ahmad Yani km 3.

    “Hal ini sebagaimana diatur salam Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Titik Reklame,” tutupnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polres Banjar Gelar Pembinaan Rohani dan Peringati Isra Miraj, Ini Pesan Kapolres

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI