WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Hari libur tidak menyurutkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan penyisiran di sejumlah kawasan.
Penyisiran ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Pada Minggu (24/7/2021) Satpol PP memulai giat dengan melakukan penyisiran sepanjang Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan.
“Di kawasan ini negatif pelanggaran,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, melansir laman resmi Satpol PP Kota Banjarmasin.
Giat pengawasan dilanjurkan di persimpangan Jalan Parman (lampu merah Belitung dan lampu merah Tarakan).
Di lokasi ini, petugas mengingatkan warga untuk mematuhi Perda Kota Banjarmasin
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
Selanjutnya personel Satpol PP melaksanakan giat penertiban dan peneguran PKL sapu, yang berjualan di halte Unlam.
Jalan Brigjen Hasan Basry.
Di sekitar kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basry ini, petugas juga melakukan penertiban dan peneguran pkl buah yang berjualan di depan kampus Unlam.
Juga menegur PKL pigura yang berjualan di badan Jalan Brigjen Hasan Basry.
“Penertiban ini sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” jelas Kasatpol PP.
Petugas juga melakukan giat penertiban dan peneguran penarik becak yang mangkal di atas trotoar Jalan Ahmad Yani km 2,5 dalam rangka menegakkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.