WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat menangkap diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Banyiur Luar Gang Alpon Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Tersangka akrab disapa Ateng (41) itu ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (17/7/2022) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. Kini diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Kanit Reskrim, tersangka beraksi di Jalan Soetoyo S, tepatnya di depan SMKN 5 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin sekitar pukul 12.30 Wita pada Jumat (11/3/2022) lalu.
“Menurut keterangan pelapor atau korban pada saat itu menggunakan sepeda motor sendirian ingin membuang sampah di Jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, tiba tiba ada tersangka naik ke sepeda motor dari belakang korban (boncengan) dan sambil mengancam korban dengan menggunakan sajam menyuruh korban untuk terus mengendarai sepeda motor tersebut, sesampainya di TKP sepeda motor korban dirampas/diambil paksa oleh tersangka,” jelasnya, Kamis (21/7/2022).
Kemudian tersangka menurunkan korban di depan SMKN 5 Banjarmasin. Adapun sepeda motor milik korban yang telah dirampas paksa tersebut yaitu sepeda motor jenis scooter Merk Honda Beat warna Hitam DA 6686 VQ NoKa.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Banjarmasin Barat. (qyu)