WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Giat penertiban terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Sasaran utamanya adalah penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya, serta berbagai kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Dikutip dari laman resmi Satpol PP Kota Banjarmasin, Rabu (20/7/2022), dilakukan giat penertiban dan peneguran toko sembako yang meletakkan bannernya di atas trotoar Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan.
Petugas juga melakukan penertiban dan peneguran jasa tambal yang melakukan aktivitas tambal ban di atas tnrotoar si Jalan KS.Tubun.
“Sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan. Di mana Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut,” tulis Satpol PP Kota Banjarmasin.
Dalam giat penertiban hari ini, personel Satpol PP juga melakukan pelepasan baliho milik usaha otomotid yang yang tidak berizin dan menempel di pohon. Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara.
Penertiban ini, sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Titik Reklame.
Giat selanjutnya, menertibkan peneguran pedagang kaki lima (PKL) yang menjual balon di trotoar di atas jembatan RK Ilir/Teluk Tiram.
Sesuai Perda Kota Banjarmasin
Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (edj)
Editor: Erna Djedi