Atas laporan itu, penyelidik KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini, kata Burhanuddin, sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum yang sama-sama menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas adanya LKTPK yang diterbitkan oleh penyelidik tersebut, maka Termohon melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung berkenaan dengan rencana tindak lanjut LKTPK tersebut.
Hal ini sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan uraian tersebut, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Maming sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan termohon adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat,” imbuhnya.
KPK juga meminta hakim memutus penyelidikan terkait perkara ini sah dan berkekuatan hukum mengikat. KPK memohon majelis hakim menyatakan penyidikan yang telah dijalankan sah menurut hukum.
“Menyatakan termohon berwenang melakukan Penyelidikan tindak pidana korupsi Menyatakan penyelidikan yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat,” kata Burhanuddin dalam jawabannya. (berbagai sumber.
Editor: Erna Djedi