WARTABANJAR.COM, JAKARTA -Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan pasal yang berubah-ubah untuk menetapkan eks bupati Tanah Bumbu tersebut menjadi tersangka.
Hal itu menjadi salah satu argumen yang disampaikan dalam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Tempo, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan pasal yang berubah-ubah untuk menetapkan eks bupati Tanah Bumbu tersebut menjadi tersangka.
Hal itu menjadi salah satu argumen yang disampaikan dalam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh Termohon sebagai dasar penyidikan jelas-jelas telah melanggar hak asasi tersangka,” ujar dia.
Selain soal perubahan pasal, pihak Mardani mengajukan alasan lainnya dalam praperadilan ini.
Di antaranya, KPK dianggap tidak berwenang melakukan penyidikan karena pada awalnya kasus ini telah ditangani oleh kejaksaan.
Pihak Mardani juga menganggap alat bukti yang digunakan KPK tidak sah.
Denny meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Dia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Mardani tidak sah dan memulihkan hak-hak kliennya. (edj/tmp)
Editor: Erna Djedi