“Untuk alasan pembelian oli tersebut, untuk keperluan perusahaan yang dikelola tersangka, yang bergerak di bidang tambang,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, Senin (18/7/2022) Kemarin.
Selanjutnya, PT Dunia Global Sumber Energi lantas meminta jaminan pembayaran pengambilan pertama senilai Rp312.950.000.
“KG pun membayar dengan dengan sebuah cek. Pada tanggl 3 Februari 2022, PT. Dunia Global Sumber Energi berniat ingin menukarkan cek tersebut, ternyata ditolak oleh pihak bank,” beber Kapolresta.
Oli-oli itu sendiri disalurkan oleh Kurnia Gunawan untuk membayar hutangnya kepada CV Diva Naratama Sukses.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 810 juta, dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
Sementara untuk Pelaku KG sendiri, saat ini sudah ditangkap dan telah menjalani sidang.
“Setelah kita lakukan pengembangan, kemudian ditangkap dua pelaku lain, yang mana keduanya ditangkap di Banjarbaru,” papat Sabana.
Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari penadah atau penerima oli yang dibeli dari PT Dunia Global Sumber Energi oleh CV Bara Nusantara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 378 jo 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (Qyu)
Editor Restu