Diketahui, pria tersebut berinisial AS (33), yang berprofesi sebagai buruh mekanik itu, merupakan warga kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.
AS tega menggauli putri kandungnya sendiri, yaitu N (12), dari akhir 2021 hingga Maret 2022.
Baca Juga:
Pelaku Pencabulan Anak Perempuan dibawah Umur ditangkap
Akhirnya perbuatan bejat AS ini terungkap, berkat laporan ibu N ke Polresta Banjarmasin sekitar April tahun 2022 silam.
Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, kalau AS ditangkap tim gabungan di pinggir jalan, sepulang dari kegiatan keagamaan, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,
“Saat ini masih kita perdalam lagi terkait motif pelaku melakukan hal tersebut,” ujar Kasat reskrim, Jumat (24/6/2022) sore.
Selanjutnya, Kasat juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AS mengaku merudapaksa putrinya sebanyak 4 kali.
“Perbuatan itu akhirnya terungkap, karena korbanbya bercerita kepada ibunya bahwa telah digauli si ayah,” ungkap Kasat.
Tak terima dengan tindakan AS ke anaknya, lantas Ibu N pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
“AS dan ibu korban ini memang sudah lama bercerai, korban tinggal bersama ibunya di kawasan Banjarmasin Selatan, kemudian di waktu tertentu diantarkan menginap di rumah pelaku,” beber Kasat.
“Rupanya di momen-momen itulah AS bersaksi yang mana ia menyetubuhi korban di rumahnya di waktu malam hari,” sambungnya.
Baca Juga :
Orang Misterius Bakar 3 Unit Sepeda Motor, Warga Antasan Senor Waswas
Pelaku juga sempat membujuk rayu putrinya itu, agar tidak melakukan perlawanan dan akhirnya menjadi pelampiasan nafsu birahi AS. (Qyu)