Polres Tapin Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Hamil

    WARTABANJAR.COM, RANTAU – Kepolisian Resort Tapin berhasil mengungkap dua kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur.

    Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tapin dalam mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di Desa Batu Hapu, Kecamatan Hatungun, dan Desa Serawi, Kecamatan Tapin Tengah, itu disampaikan melalui konferensi pers.

    Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser S.H., S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum S.H., S.I.K Dan Kabag Ops Polres Tapin serta Kasat Reskrim dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.

    Pencabulan pertama di Desa Batu Hapu, jelas Kpolres, terhadap anak di bawah umur dilaporkan 24 Januari 2022 dengan tersangka F korban N.

    “Kejadiannya sekitar Maret 2021 dan akhirnya perbuatan dilakukan lima mengakibatkan korban hamil dan melahirkan, korban masih sekolah,” ujar Kapolres.

    Perbuatan pelaku dilaporkan orangtua korban karena pelaku tidak bertanggung jawab.

    “Pelaku ditangkap di Banjarmasin Utara,” lanjut Kapolres.

    Kasus kedua, ujarnya, terjadi di Desa Serawi dengan tersangka R dan korban D yang masih berusia 16 tahun, terjadi sejak Januari dilakukan beberapa kali.

    “Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban setelah mengetahui anaknyja hamil,” katanya. .

    Dari dua TKP ini, jelas Kapolres, penjyidik kemudian mengumpulkan bukti dan visum, sehingga ditingkatkan menjadi tersangka.

    Kapolres Tapin berharap dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tapin ini dapat memberikan dampak dan membantu masyarakat Kabupaten Tapin serta memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu pidana.

    Baca Juga :   Beri Penghargaan ke Tiga Pelajar, Pemkab Batola Target Turunkan Angka Anak Tidak Sekolah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI