WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang tewas dalam kejadian itu, akan melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana.
Keluarga Yosua di Jambi sudah menunjuk pengacara, yakni Komaruddin Simanjuntak untuk melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri. Keluarga menyebut, pengacara sudah membawa sejumlah bukti yang akan menjadi dasar laporan itu.
Sementara itu, kata dia, pihak keluarga juga masih mempertanyakan pernyjataan polisi bahwa Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat melecehkan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebelum ditembak Bharada E. Pihak keluarga pun mempertanyakan bukti dari tuduhan itu.
“Intinya ini kan mereka bilang pelecehan, padahal itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak menembak, tapi tidak ada bukti tembak menembak,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin justru menyebut Brigadir Yoshua sebagai korban penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Dia pun mengklaim memiliki bukti Brigadir Yoshua dianiaya.
“Padahal yang saya liat video adalah justru dia disiksa dianiaya dan atau disayat sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu,” ungkapnya.
Dengan segala macam bukti yang dimiliki, menurut dia, pihak keluarga memutuskan melaporkan insiden pembunuhan Brigadir J ke polisi.
Pelaporan ini akan dilakukan ke Bareskrim besok, Senin (18/7) pada pukul 09.00 WIB. Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi.