“Tidak dapat dipungkiri, pengembangan mandiri akan menghasilkan banyak aplikasi yang mirip dan tumpang tindih fungsinya karena para pengembang tidak berkoordinasi,” ungkapnya.
Menurut Rudy, yang juga lulusan Master of Commerce in Information System dari Curtin University of Technology, Western Australia, hal ini berdampak pada pemborosan uang rakyat. Sebab, Pemerintah Daerah harus mengeluarkan biaya penelitian, pengembangan, dan pemeliharaan berkali-kali untuk aplikasi yang fungsinya kurang lebih sama.
Aplikasi yang tumpang tindih itu juga berisiko memunculkan informasi berbeda karena menggunakan database masing-masing yang tidak saling terkoneksi.
“Jumlah dana pengembangan IT pada Diskominfo Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022 sendiri sebesar Rp 28,9 miliar. Ini mestinya bisa dioptimalkan mendukung semua OPD,” kata ujarnya lagi.
Rudy juga meminta para Kepala Daerah menggunakan aplikasi-aplikasi yang telah diberlakukan secara nasional. Aplikasi-aplikasi ini juga akan terintegrasi dalam satu Super Apps.
Baca Juga:
Pria Usia 33 Tahun Ini Ungkap Alasan Nekat Setubuhi Anaknya
Karenanya, Kepala Daerah harus menetapkan aplikasi-aplikasi yang akan digunakan serentak oleh semua OPD dan mengintegrasikannya satu sama lain.
Sementara itu, aplikasi-aplikasi yang tidak produktif hasil dari proyek perubahan Diklat Kepemimpinan harus dinonaktifkan. Ini akan mengurangi biaya pemeliharaan dan tidak membingungkan pengguna, baik OPD maupun masyarakat umum, jelasnya.
Untuk ke depannya, Rudy juga meminta Kepala Daerah membuat kebijakan pengembangan aplikasi secara terpusat melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, termasuk menyiapkan Data Center. Dengan demikian, pemeliharaan dan keamanan informasi lebih terjamin.