Nelayan Berusia 52 Tahun Ini Simpan 33 Paket Sabu Dalam Sebuah Rumah di Desa Pulau Satu

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tak tangung-tanggung, sebanyak 33 paket sabu berat kotor 45,49 gram berhasil diamankan dari seorang nelayan, SB (52).

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkapnya dalam sebuah rumah di Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, sekitar pukul 22.00 wita pada Kamis (14/7/2022) lalu.

Kapores Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, selain mengamankan warga Jalan Lembae Rt 06 Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu itu bersama 33 paket sabu, juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Disebutkannya yakni  handphone merk Vivo warna biru, timbangan digital,  sendok sabu warna hitam, sendok sabu warna bening, tabung warna hitam, plastik warna hitam, bungkus plastik klip, tisu warna putih, Uang tunai sebesar Rp 500 ribu.