WARTABANJAR.COM – Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru mengumumkan syarat baru perjalanan udara yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
- Penerima vaksin dosis 3 (Booster)
Tidak Wajib Melampirkan Hasil RT-PCR atau RT-Antigen - Penerima Vaksin Dosis 2
Negatif RT-Antigen (1×24 Jam) atau RT-PCR (3×24 Jam) - Penerima Vaksin Dosis 1
Negatif RT-PCR (3×24 Jam)
Bagi penumpang yang belum/tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×2) dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah
Sakit Pemerintah.
Penumpang usia 6-17 Tahun dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2.
Penumpang usia di bawah 6 Tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping
Penumpang wajib menggunakan masker dan aplikasi PeduliLindungi. Aturan baru ini berdasarkan SE KEMENHUB Nomor 70 Tahun 2022.(aqu)
Editor Restu