WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Jalan khusus milik PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) kini dipertanyakan kelengkapan persyaratan perizinannya. Adalah Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang meminta Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar agar mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) milik PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) tersebut.
Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan saat dihubungi wartabanjar.com mengatakan, izinnya sebenarnya, tetapi yang jadi persoalan adalah syarat-syaratnya tidak lengkap.
“Saya pun heran kok kenapa bisa sampai seperti ini, izinnya ada lengkap tetapi persyaratan-persyaratannya yang tidak lengkap,” katanya, Sabtu (16/7/2022).
Dia mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA, bahkan hingga terbit Perda 2 Tahun 2022 masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.
“Sudah kami sampaikan kepada Pimpinan dalam hal ini Bupati, karena yang memiliki kewenangan selanjutnya adalah beliau. Kami rasa selayaknya Pimpinan mengevaluasi atau dicabut saja seperti kami usulkan,” katanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitriansyah mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batu bara.
Disebutkannya ada enam syarat pengajuan, misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.