Sri Sultan Peringatkan Pengusaha dan Pengguna Sepeda Listrik di Yogyakarta
WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA - Maraknya sepeda listrik akhir-akhir ini terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Keberadaan sepeda listrik ini, membuat gerah masyarakat terutama pengguna jalan.
Pasalnya, pengguna sepeda listrik kebanyakan anak-anak yang menggunakan jalan umum sehingga sangat membahayakan.
Sejumlah daerah telah melakukan berbagai tindakan untuk mengeleminir kebedaraan sepeda listrik ini di jalan raya.
Seperti di Yogyakarta. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X peringatkan para pengusaha dan pengguna skuter listrik atau otoped listrik untuk tidak mempermainkan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Sri Sultan mengatakan sudah ada peraturan jelas yang melarang beroperasinya sekuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY.
Sri Sultan meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta tegas tanpa toleransi.
Penjabat Wali Kota Kota Yogykarta Sumadi yang dihubungi dari kantornya, Balai Kota, Kota Yogyakarta, Kamis (14/07) mengatakan sedang menyusun draft Peraturan Walikota (Perwal). Perwal disusun sebagai dasar hukum penindakan para pengusaha sekuter dan otoped yang melanggar sebagai aturan lanjutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Petugas dari Dinas Perhubungan (dishub) serta Satpol PP DIY dan Kota Yogyakarta mulai memasang rambu-rambu larangan persewaan atau penggunaan skuter listrik di sepanjang kawasan sumbu filosofis, Kamis (14/07/2022).
Pemasangan rambu-rambu ini lebih cepat dari rencana semula yang akan dilaksanakan pada pekan depan.
"[Rambu larangan skuter listrik] sudah dipasang sekarang di sepanjang malioboro," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Kamis Siang.
Menurut Noviar sebanyak 18 rambu berupa spanduk luar ruang dipasang di sepanjang sumbu filosofis. Selain itu sekitar 300 stiker yang ditempelkan di berbagai tiang untuk mengingatkan pengunjung dan wisatawan di Malioboro.
Petugas pun akan melakukan pengawasan dalam beberapa shift untuk memastikan kawasan sumbu filosofi bersih dari skuter listrik.
Pemasangan rambu tersebut dipasang sembari menunggu perwal diterbitkan. Dengan demikian aturan larangan bisa diterapkan dan ditaati, baik oleh pengelola maupun penyewa skuter listrik.
"Kemarin saya diundang untuk besok rapat di kota rencananya tindak lanjut perwal [larangan skuter di malioboro]," jelasnya.