Polrestabes Makassar Larang Penjualan Sepeda Listrik, Pedagang Boleh Habiskan Stok yang Ada

    Menurutnya, ini adalah Win Win Solution dan pihaknya mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya.

    “Saya mulai besok akan mendata secara riil berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yg memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama,” ujar AKBP Zulanda.

    Lanjut Kasat Lantas AKBP Zulanda, khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli agar tidak lagi digunakan di jalan raya apalagi diberikan kepada anak dibawah umur 17 tahun, senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km / jam , yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas yang bukan jalan raya umum, dan kami berharap ini tidak dilanggar. (bjg/edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dua Benda ini Jadi Barang Bukti Baru Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan di Padang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI