Polrestabes Makassar Larang Penjualan Sepeda Listrik, Pedagang Boleh Habiskan Stok yang Ada

    “Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut,” ujarnya dilansir laman resmi Polrestabes Makassar.

    Terkait larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur yang sangat membahayakan anak dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

    Kasat lantas memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu.

    Pertama, boleh jual sisa barang yg tersimpan pada toko toko, asal dijual pada orang/badan usaha yg peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata (seperti area dlm pantai akarena) kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mall, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yg tidak menggunakan jalan raya/ umum.

    Kedua, harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh dijalan raya atau di jalan umum.

    Ketiga, jelas kepada siapa dijual, didata dan akan kami cek kemana saja dijual guna menghindari dipakai oleh masyarakat umum yg akan menggunakan dijalan umum, kemudian membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan dijalan umum krn akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yg rawan digunakan di jalan umum.

    “Intinya penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yg lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tersebut,” ujar Kasatlantas.

    Baca Juga :   OTT Pejabat, Cagub Petahana Bengkulu Ikut Diperiksa KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI