Bahwa tersangka dengan inisial S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada empat desa tersebut selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uang pungutan tersebut kepada tersangka dengan inisial I, yang selanjutnya uang tersebut dibagi oleh para tersangka.
Bahwa pelaksanaan kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2017, tersangka dengan inisial I selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 dan Tersangka dengan inisial S selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi.
“Bahwa kami kemudian melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) terhadap para Tersangka,” kata I Wayan Wiradarma.
Baca Juga :
Kejaksaan Angkut Berkas dari Kantor BPN Tanah Bumbu Gunakan 2 Mobil, Diduga Terkait Mafia Tanah
Selanjutnya terhadap para tersangka, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin. (has)
Editor : Hasby