WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak proses pidana dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Siregar dilanjutkan meski sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Lili mengundurkan diri setelah kasus dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika, NTB akan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.
“KPK seharusnya tetap mendalami terkait dugaan pidana gratifikasi atau suap, karena keduanya merupakan hal yang terpisah,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Liputan6 Senin (11/7/2022).
Boyamin mengatakan, dugaan pidana dalam gratifikasi Lili jelas berbeda dengan dugaan pelanggaran etik.
Menurut Boyamin, dalam proses etik terperiksa hanya mendapatkan sanksi sosial, berbeda dengan pidana.
“Soal pengunduran diri ini terkait dengan kode etik, karena kode etik itu kalau dinyatakan pelanggaran berat, sanksi yang berat adalah pengunduran diri. Maka ia diminta untuk mengundurkan diri,” kata dia.
Menurut MAKI, pengunduran diri Lili membuktikan kalau mantan Wakil Ketua LPSK itu merasa bersalah menerima fasilitas dari PT Pertamina.
Atas dasar itu, seharusnya KPK menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana gratifikasi MotoGP yang dilakukan Lili.
Apalagi, menurut Boyamin, Lili juga pernah bermasalah yakni terbukti berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.