Kuasa Hukum KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Mardani H Maming Ditunda

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – 
    Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, memutuskan menunda sidang praperadilan Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pada sidang perdana yang semestinya digelar hari ini, Selasa (12/7/2022), Hakim Hendra Utama terpaksa menunda persidangan karena kuasa hukum KPK tidak hadir.

    “Kami sampaikan, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

    Sementara, Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto, yang hadir pada sidang pembuka, dengan tegas menyatakan kliennya merasa dirugikan dengan ketidakhadiran ini. Sebab banyak hak-hak Bendahara Umum PBNU tersebut yang hilang akibat status tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

    “Karena itu, kami meminta hakim untuk memberi peringatan kepada KPK yang tidak datang di sidang hari ini,” tegas Bambang yang duduk berdampingan dengan Denny Indrayana, kuasa hukum bantuan PB PBNU tersebut.

    Permintaan dikabulkan hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, dengan memberi peringatan pertama ke KPK.

    “Maka untuk memanggil termohon (KPK), maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” kata Hendra di ruang sidang.

    Meski hakim sudah menetapkan jadwal sidang pada hari dan tanggal tersebut, Bambang memohon kepada hakim agar sidang bisa digelar pada Jumat, 15 Juli 2022. Namun hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa pekan depan.

    Baca Juga :   Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Jelang Pencoblosan Polda Kalsel Gelar Deklarasi Damai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI