Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap 15 Siswi, Motivator Julianto Eka Putra Dijebloskan ke Penjara


    WARTABANJAR.COM, MALANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menahan Julianto Eka Putra alias JEP, terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang. JEP dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang.

    Terdakwa JEP tiba di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/7), sekitar pukul 16.45 WIB. Terdakwa menumpang mobil Kijang Innova AD 8869 MU warna hijau gelap.

    Ada tiga rombongan kendaraan yang membawa JEP ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Selain itu ada petugas dari Polresta Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

    JEP yang mengenakan kemeja warna hijau gelap, langsung dibawa masuk ke dalam Lapas. Awak media hanya bisa mengabadikan momen penahanan JEP dari luar pintu gerbang. Hingga saat ini, proses penahanan JEP masih berlangsung.

    Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan perihal itu.

    “Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu,” kata Fathur seperti dikutip Detikcom, Senin (11/7).

    JEP awalnya ditangkap di kawasan Citraland, Surabaya.

    Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JEP.

    Selanjutnya, JEP dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.

    Fathur menyatakan, untuk sisa persidangan sendiri kurang beberapa kali. Salah satunya adalah tuntutan yang bakal berlangsung pekan depan.

    “Sidangnya sekarang sudah selesai semua, tinggal tuntutan tanggal 20 Juli 2022,” ujarnya.

    Sebagai informasi, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JEP.

    Baca Juga :   Kuburan Massal Prajurit Romawi Ditemukan di Bawah Lapangan Bola, Ungkap Jejak Pertempuran Abad Pertama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI