“Kalau terkait fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kita sangat concern dengan hal itu. Kita pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu dalam Pemilu 2024,” tegas Shiella Pandji selaku Public Policy and Governmental Relations TikTok.
Dia meyakinkan, TikTok berkomitmen untuk selalu mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan perundang-undangan mengenai kepemiluan yang ada.
Baca juga:
Hal ini, lanjut Shiella, akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok Indonesia.
“Kami memiliki in-house moderator yang merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi meskipun kami global platform, tetapi kalau masalah hukum, Standar Komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat,” tambah Public Policy and Governmental Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid.
Perlu diketahui, rencana implementasi kerja sama dalam waktu dekat akan diwujudkan dengan penyusunan draft nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama Bawaslu dengan TikTok.
“Kita akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum, setelah itu kita akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis,” terang Deytri Aritonang selaku fasilitator forum di akhir rapat. (edj)
Editor: Erna Djedi