WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Waki Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar secara resmi mengajukan pengunduran diri.
Pengunduran diri Lili dari wakil ketua lembaga antirasuah itu, dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Dikabatkan, Presiden Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pintauli.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Namun Faldo tidak menyebutkan kapan Presiden Jokowi menandatangani keppres tersebut.
Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian proses administrasi sesuai prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar sendiri tengah menjalani pemeriksaan Kode Etik Dewan Pengawas KPK.
Hari ini, Senin (11/7) Lili bahkan menjalani persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT Pertamina.
Sebelumnya Lili sempat mangkir dari sidang perdana dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT Pertamina.
Lili tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di Bali.
“Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (5/7/2022).
Sidang etik terhadap Lili akibat adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP Mandalika dan sejumlah fasilitas ketika ajang tersebut dihelat.