WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sudah mendapat SMS dari Kominfo terkait imbauan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP untuk membeli minyak goreng curah (MGCR)?
Hari ini, Sabtu (9/7/2022), beredar SMS tersebut dari Kominfo.
SMS itu berisi imbauan agar rakyat membeli MGCR maksimal 10 kilogram per hari.
“Gunakan PeduliLindungi/NIK saat pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat dengan maksimal 10kg/hari,” demikian isi SMS itu.
Lantas, bagaimana kah cara membeli MGCR?
Mengutip website MinyaKita, berikut ini cara membeli MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP/NIK:
Jika Memakai PeduliLindungi:





