WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sudah mendapat SMS dari Kominfo terkait imbauan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP untuk membeli minyak goreng curah (MGCR)?
Hari ini, Sabtu (9/7/2022), beredar SMS tersebut dari Kominfo.
SMS itu berisi imbauan agar rakyat membeli MGCR maksimal 10 kilogram per hari.
“Gunakan PeduliLindungi/NIK saat pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat dengan maksimal 10kg/hari,” demikian isi SMS itu.
Lantas, bagaimana kah cara membeli MGCR?
Mengutip website MinyaKita, berikut ini cara membeli MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP/NIK:
Jika Memakai PeduliLindungi:
- Datang ke toko pengecer MGCR
- Pindai atau scan QR Code PeduliLindungi yang ada di pengecer
- Tunjukkan hasil scan QR Code tersebut ke pengecer, jika hasil scan berwarna hijau berarti Anda bisa membeli MGCR (untuk sementara ini dibatasi pembelian 10 kg/NIK per hari). Jika berwarna merah berarti Anda tak bisa membeli MGCR.
Jika Memakai KTP:
- Jika pembeli tak memiliki PeduliLindungi, maka bisa menggunakan KTP/NIK
- Tunjukkan KTP Anda ke pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK Anda yang tertera di KTP
- Anda sudah bisa membeli MGCR (dengan catatan hanya bisa 10 kg/NIK per hari)
Untuk lebi jelasnya bisa buka atau klik link berikut ini: Panduan Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Pakai PeduliLindungi dan KTP/NIK
(brs)
Editor: Yayu Fathilal