Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan KTP

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sudah mendapat SMS dari Kominfo terkait imbauan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP untuk membeli minyak goreng curah (MGCR)?

    Hari ini, Sabtu (9/7/2022), beredar SMS tersebut dari Kominfo.

    SMS itu berisi imbauan agar rakyat membeli MGCR maksimal 10 kilogram per hari.

    “Gunakan PeduliLindungi/NIK saat pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat dengan maksimal 10kg/hari,” demikian isi SMS itu.

    Lantas, bagaimana kah cara membeli MGCR?

    Mengutip website MinyaKita, berikut ini cara membeli MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP/NIK:

    Jika Memakai PeduliLindungi:

    1. Datang ke toko pengecer MGCR
    2. Pindai atau scan QR Code PeduliLindungi yang ada di pengecer
    3. Tunjukkan hasil scan QR Code tersebut ke pengecer, jika hasil scan berwarna hijau berarti Anda bisa membeli MGCR (untuk sementara ini dibatasi pembelian 10 kg/NIK per hari). Jika berwarna merah berarti Anda tak bisa membeli MGCR.

    Jika Memakai KTP:

    1. Jika pembeli tak memiliki PeduliLindungi, maka bisa menggunakan KTP/NIK
    2. Tunjukkan KTP Anda ke pengecer
    3. Pengecer akan mencatat NIK Anda yang tertera di KTP
    4. Anda sudah bisa membeli MGCR (dengan catatan hanya bisa 10 kg/NIK per hari)

    Untuk lebi jelasnya bisa buka atau klik link berikut ini: Panduan Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Pakai PeduliLindungi dan KTP/NIK

    (brs)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   4 Jalur PPDB 2025 Diberlakukan Kemendikdasmen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI