Unit BPK Pikap Dibolehkan Hanya Mengangkut Alat Bukan Manusia

    Guna mengubah kebiasaan para petugas untuk pengunaan armada pemadam kebakaran pick up yang masih mengangkut petugas dan diiringi dengan adanya rencana larangan sama pada tahun 2023 mendatang.

    Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh BPK ataupun PMK yang ada di Kota Banjarmasin mengenai fungsi kegunaan yang benar pada armada pemadam kebakaran bak terbuka tersebut.

    “Makanya ada informasi mengenai larangan itu sejak jauh-jauh hari. Walaupun di pertengahan tahun depan baru dilaksanakan, biar bisa sama-sama bersiap membenahi dengan aturan baru itu nantinya,” tandasnya.

    Aturan larangan tersebut pun sudah dimasukkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPKP dan masih menunggu disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.

    Jika sudah disahkan, maka apabila masih ada BPK atau PMK yang masih melanggar akan ada sanksi tegas yang diberikan.

    “Itu nanti polisi langsung yang menindak. Kalau kami hanya akan memberikan sanksi administrasi, teguran karena kita selaku pembina,” tutupnya. (edj,/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI