Oknum Kepala Desa Terlibat Pencurian TBS Sawit di Sungai Loban, Bersama Kawanannya Kini Ditahan di Polres Tanah Bumbu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Resmob Polres Tanah Bumbu yang di backup Unit Resmob Subdit III Polda Kalsel dan UnitĀ  Resmob Polres Banjarbaru mengamankan oknum Kepala Desa Dwi Marga Utama, Azhar atas dugaan tindak pidana pencurian.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa menyampaikan peran kepala desa tersebut.

    Berawal pada hari Rabu (15/6/2022) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kebun plasma KKPA IV Devisi I Blok F60 dan F61 PT Sajang Heulang Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, terjadi tindak pidana pencurian yang mana peristiwa tersebut di dapati tujuh orang masing masing bernama, Fathurrahman dan kawan-kawan sedang melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

    Kemudian peristiwa tersebut disampaikan oleh Samiyo dan kawanannya kepada Kepala Desa Dwi Marga Utama, Azhar. Selanjutnya ketujuh orang pelaku pemanen dibawa dan diserahkan ke Polsek Sungai Loban.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.400.000. Motif kejahatan perkebunan,” kata AKP H Made Rasa, Jumat (8/7/2022).

    Setelah Polres Tanah Bumbu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada Selasa (5/6/2022) lalu itu, sekitar pukul 14.00 Wita, giat gabungan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dibackup Unit Resmob Subdit III Polda Kalsel dan Unit  Resmob Polres Banjarbaru bertempat di Jalan Lestari 1 Nomor 23 Rt 17 Rw 03 Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan telah mengamankan, Turahyo terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

    Baca Juga :   Personel Polsek Kurau Berikan Bantuan Makanan ke Warga 2 Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI