WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir pengusutan secara hukum.
Kini terungkap adanya dugaan dana ACT ke Al-Qaeda.
Hal itu diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dia mengatakan pihaknya menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Rekening tersebut terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.
Selain itu PPATK juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi ACT yang mengalir ke pihak Al-Qaeda.
“Beberapa nama yang PPATK kaji, berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang kami miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang… Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Dia yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya,” papar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kemensos menyebut ACT melebihi batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yaitu 10%.
Dikutip dari detik.com, berdasarkan keterangan Humas Kemensos RI, Rabu (6/7/2022), aturan mengenai batas maksimal pembiayaan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berikut bunyinya:
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.