Heboh Petinggi ACT Digaji Rp 250 Juta, Kemenag : Pengurus Baznas-LAZ Jangan Hedon

    Di sisi lain, Kemenag juga terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah.

    “Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Forum Zakat (FOZ) menyebut bahwa dugaan adanya penyelewengan dana umat oleh organisasi filantropi, ACT bukan bagian dari organisasi maupun ekosistem pengelola zakat di Indonesia.

    Ketua FOZ Bambang Suherman mengatakan konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat. Sesuai dengan UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.

    Mekanisme pengawasan OPZ melibatkan Kementerian Agama, Baznas, MUI, hingga yang lainnya. Hal ini ditujukan agar meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat. (MUI)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Takut Layanan Tidak Maksimal, Menag Lobi Arab Saudi Minta Tambahan Petugas Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI