WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk kegiatan terorisme.
Atas temuan itu, Densus 88 Antiteror Polri turun tangan.
“Densus masih melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Aswin belum menjelaskan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, PPATK sedang menganalisis aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebagian hasil analisis sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” kata Ketua PPATK Ivan kepada wartawan, Senin (4/7).
Ivan menuturkan, dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.
“Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan),” tuturnya.
Ivan menyampaikan, proses analisis masih dilakukan. Nantinya kata Ivan hasil selanjutnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Dia mengaku heran terkait isu aliran dana ke terorisme. Ibnu menyebut ACT sering mengundang beberapa Kementerian dan Lembaga dalam pelaksanaan sejumlah program filantropinya
“Kami diundang, kami datang. Kalau ACT dianggap radikal macam-macam misalnya sempat ada isu seperti itu kami malah sebenarnya bingung karena kami setiap program kami lakukan setiap undang entitas apakah gubernur, bupati, atau menteri hadir atau bantuan pangan yang seribu ton itu dilakukan di depan Mabes TNI, kita gunakan kerjasama waktu itu dengan Pangdam Jaya untuk distribusi bantuan dengan bagus,” jelas dia.