Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentaraman masyarakat khususnya warga desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda.
Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer 8 desa Sarigadung. Lebih lanjut Kata Anwar Salujang, Apabila masih terdapat meja bliyar maupun peralatan karoke maka akan kami angkut dan bawa kekantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi