Libatkan Denpom, Satpol PP Tanah Bumbu Sisir THM, Biliar dan Hotel


    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar menurunkan personil gabungan sebanyak 18 orang yang terdiri dari 16 orang Satpolpp dan 2 orang Denpom.

    Personel gabungan diturunkan guna pengawasan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dimulai sejak Sabtu 2 Juli 2022 hingga 3 Juli 2022 dini hari.

    Sasaran lokasi sendiri adalah THM yang menjual minuman beralkohol, kemudian pekerja biliar dan hotel di wilayah Kecamatan Simpang Empat, yang meliputi Desa Sarigadung dan Sungai Dua, kemudian disusul Kecamatan Batulicin.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Anwar Salujang melalui Sekretatis nya Muhammad Arif Rahman Hakim mengatakan, Giat tadi malam merupakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan perda perkada yang rutin dilakukan, khususnya pengawasan operasional THM.

    “Selain merupakan kegiatan rutin, giat tadi malam kami laksanakan juga untuk memastikan tidak ada kegiatan operasional tempat hiburan yang tengah kami tangani perkaranya, yakni tempat hiburan tanpa izin di Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat,” ungkap Arif.

    Sebelumnya, Arif melanjutkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim gabungan terhadap beberapa THM yang ada di Tanah Bumbu, ditemukan beberapa pelanggaran.

    “Dari hasil giat pengawasan tadi malam masih didapati beberapa pelanggaran perda perkada yakni terkait peredaran minuman beralkohol dan jam operasional yang melebihi batas yang ditentukan,” jelasnya melalui sambungan Whatsapp saat dihubungi awak media, Minggu (03/07/22) pagi.

    Baca Juga :   UPDATE Banjir di Desa Handil Negara, Tanah Laut: Warga Terpaksa Dievakuasi, Bantuan Diperlukan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI