Perkuat Fungsi Pengawasan Orang Asing, Rapat Koordinasi Paparkan Aplikasi Cekal Online

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota/Kabupaten Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola dan Kota Banjarbaru.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Galaxy, Banjarmasin ini diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    Timpora sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

    Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Junita Sitorus. Dirinya memaparkan terkait Aplikasi Cekal Online. Aplikasi Cekal Online sendiri merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi guna memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan secara cepat, tepat, dan efektif. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sesi diskusi interaktif dengan para audiens.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap orang asing terlebih pada masa transisi saat ini, dari pandemi ke endemi COVID-19, dimana mobilitas masyarakat kembali meningkat, sehingga peran Timpora sangatlah penting.

    Baca Juga :   Puluhan Barista Se-Kalsel Siap Bersaing Dalam Kompetisi Latte Art

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI