Adapun kabupaten/kota tertinggi jumlah honorer adalah Kota Surabaya 24.259 orang, Kabupaten Lombok 16.003 orang dan Kabupaten Musi Banyuasin 13.084 orang. Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Jembrana 21 honorer, Kabupaten Penajam Paser Utara 193 orang dan Kabupaten Buleleng 304 orang.
Opsi yang ditawarkan adalah Filtrasi dan Pencermatan Ulang PP 49 tahun 2018. Aksi yang dilakukan dalam opsi filtrasi adalah mencanangkan Program Untuk Memberikan Afirmasi Untuk menuntaskan permasalahan Tenaga Honorer K2.
Menuntaskan jenis jabatan yang dapat diisi oleh honorer K2, misalnya penata admistrasi dengan merevisi KepmenPAN no 76 tahun 2022, merlaksanakan seleksi CPNS/PPPK/PPPK Afimasi bagi tenaga kerja honorer K2.
Sedangkan pada opsi mencermati ulang ketentuan pasal 99 (1) PP 49 tahun 2018 adalah mencermati ulang khususnya 1 pasal dari PP 49 tahun 2018 yaitu pasal 99 ayat (1) dan mencermati ulang khususnya batas waktu adanya honorer yang saat ini hingga 23 Nopember 2023.
Rakor ini sehubungan diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo nomor 185 tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu terkait dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Dalam hal ini, Pemprov Kalsel yang memiliki sekitar 11 ribu tenaga honorer , berupaya mencai solusi agar tenaga honorer tidak dihapus atau diberhentikan, antara lain melalui upaya penambahan kuota pengangkatan PPPK. (adpim)
Editor Restu