Sri Mulyani Pastikan Gaji ke- 13 PNS Cair Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para PNS/ASN. Pemerintah memastikan mencairkan gaji ke-13 pada Juli ini.

    Kepastian itu, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, di mana kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Sri Mulyani, Selasa (28/6/2022).

    Menkeu mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS pemerintah pusat, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2022, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 maupun 2021 lalu.

    “Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum,” bebernya.

    “Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” terang Sri Mulyani.

    Untuk PNS di pemerintah daerah, aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.

    “Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya Pp 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah,” kata Sri Mulyani. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   BREAKING NEWS: Kecelakaan Lalu Lintas di Depan Novotel Banjarbaru, 1 Korban Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI