WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Menegakan Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi landasan utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam bertindak.
Tak heran, para personelnya tak kenal lelah menggelar razia untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan pelanggaran terhadap Perda.
Seperti yang dilakukan pada Senin (27/6/2022) malam.
Baca juga:
Apartemen Mardani H Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK
BREAKING NEWS: Api Berkobar di Permukiman Penduduk Jalan Sutoyo S Teluk…
Satpol PP Tala Buru Perempuan Sering Gedor Kaca Mobil di SPBU…
Bersama tim gabungan TNI dan Polri, Satpol PP Kota Banjarbaru menggelar razia di sejumlah hotel, rumah kos, dan tempat hiburan, serta fasilitas umum.
Dala giat ini, tim gabungan berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri.
Mereka kedapatan berduaan di dalam satu kamar hotel/penginapan maupun rumah kos yang menjadi sasaran operasi.
“Keempat pasangaan tersebut kemudian digiring ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran Perda Kota Banjarbaru,” ujar Kasatpol PP, Selasa (28/6).
Disebutkannya, kegiatan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan
Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost, Perda Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan, serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sasaran giat, yang dilaksanakan mkulau pukul 22.00 Wita itu, berupa pengawasan, penyisiran, pengendalian dan penindakan ke beberapa hotel, penginapan dan indekos di Kota Banjarbaru. (edj)