WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seperti kata pepatah ‘buah Jatuh tak jauh dari pohonnya’, tepat disematkan pada AVM, warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
AVM ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Narkoba pada Jumat (24/6/2022) siang atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Kelakuan AVM ini seakan ‘mewaris’ sang ayah, yang juga tersandung kasus narkoba jenis sabu dan saat ini telah menjadi tahanan aparat hukum.
Baca juga:
Mencuri Tabung Gas untuk Beli Susu Anak, Kejari HSU Hentikan Penuntutan Terhadap Madan
Air Terjun Lembah Kahung, Surga Tersembunyi di Balik Waduk Riam Kanan
Namun, apa yang terjadi pada ayahnya justru tidak membuat AVM jera dan mengambil pelajaran.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap polisi di kediamannya di Desa Solan karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan AVM berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus narkoba ini.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi PIDM Sihumas Aipda Donny Diliansyah SH, membenarkan penangkapan itu.
“Saat Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, SH bersama anggotanya melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisi bungkusan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu–sabu yang disimpan di atas lemari kaca yang ada didapur rumah dan ditutupi dengan baskom,” jelasnya.