WARTABANJAR.COM, BOGOR -Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI pada Rabu (22/6/2022) pagi melakukan penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait dengan obligor Bank Asia Pasific.
Penyitaan aset oleh Satgas BLBI ini dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Bogor, Jawa Barat.
Dilansir KompasTv, penyitaan aset dilakukan di lokasi Klub Golf Bogor Raya terkait dengan Obligor Bank Asia Pasific.
Satuan tugas penanganan hak tagih negara dana BLBI juga menyita dua hotel lainnya yaitu Hotel Novotel dan Hotel Ibis.
Penyitaan aset ini dilakukan karena menunggak utang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,579 triliun.
Sebelumnya Satgas BLBI sudah memanggil dua pemilik Bank Asia Pasific, yaitu kakak beradik, Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan.
Mereka sempat tiga kali diminta menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan pada September hingga November 2021.
Setiawan adalah besan mantan Ketua DPR, Setya Novanto.(*)
Editor: Erna Djedi